Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2020 Perketat Disiplin Protokol Kesehatan Di Pasangkayu


Covid 19 adalah virus yang sekarang menjadi musuh bagi semua orang di muka bumi ini. Penularannya pun semakin merebak dan belum ada vaksin yang efektif dalam menghalau Virus ini.

Sehubungan dengan  meningkatnya kasus Virus Covid 19 di Sulawesi Barat, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa MP  kembali mengeluarkan surat edaran nomor 21 tahun 2020 per tanggal 16 September 2020. Ini untuk menegaskan bahwa akan ada tindak tegas pelaku pelanggar disiplin  protokol kesehatan.

Adapun Pelangggaran yang akan mendapatkan sanksi ialah:
  1. Kegiatan perkumpulan yang tidak mengantongi izin pemerintah. 
  2. Tidak memakai masker dan tidak jaga jarak
  3. Tidak menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan Handsanitizer.
  4. Dan bentuk pelanggaran lainnya.

Adapun bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa:
  1. Kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 60 menit. 
  2. Denda berupa uang 50.000

Namun apabila kedapatan melakukan pelanggaran lagi maka hukuman yang diterima akan berlipat ganda. Adapun sanksi yang diterima bagi yang mengulang pelanggarannya adalah sebagai berikut:

1. Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenai sanksi kerja sosial selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)

2. Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenai sanksi kerja sosial selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda uang sebesar Rp150.000,00 (tseratus lima puluh ribu rupiah); dan

3. Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenai sanksi kerja sosial selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)

Perkumpulan yang dimaksudkan pada surat edaran antara lain:
  1. keagamaan;
  2. sosial;
  3. organisasi;
  4. olahraga;
  5. budaya/adat istiadat;
  6. perkantoran;
  7. pendidikan;
  8. pondok pesantren atau lembaga pendidikan berasrama;
  9. usaha jasa
  10. perdagangan;
  11. perindustrian; dan
  12. pariwisata.

Apabila terjadi pelanggaran protocol kesehatan pada perkumpulan maka penanggung jawab perkumpulan tersebut akan dikenakan sanksi berupa:

1. Administratif 

a. Teguran tertulis

b. Penutupan/ pembubaran paksa kegiatan

c. Pencabutan izin

2. Denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Untuk uang denda para pelanggar protocol kesehatan akan masuk sebagai uang kas daerah  berdasarkan peraturan perundang undangan. Adapun cara menerapkan protokol kesehatan dalam lingkup perkumpulan orang banyak antara lain:

1. Lingkup Perkantoran 

a. Membentuk satuan tugas penerapan protokol kesehatan.

b. Setiap orang yang beraktifitas di perkantoran harus menggunakan masker;

c.  Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun/handsanitizer;

d.  Melaksanakan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang  beraktifitas di dalam kantor, dan apabila ditemukan orang dengan suhu >37,5ºC (dengan 2 kali pemeriksaan berjarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki ruangan; 

e. Melaksanakan jaga jarak (physical distancing) dalam melakukan  aktifitas dan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kantor paling dekat 1 (satu) meter; 

f.  Melakukan disinfeksi lingkungan kantor paling sedikit 3 (tiga) hari sekali;

g. Menjaga kebersihan lingkungan kantor;

h. Mengupayakan ruangan perkantoran untuk masuknya sinar matahari pagi; dan

i.  Bekerjasama dengan UPT Puskesmas atau sarana pelayanan kesehatan terdekat. 

2. Lingkup Pendidikan.

a) Mematuhi keputusan Pemerintah Daerah terkait kebijakan pelaksanaan pembelajaran di lembaga pendidikan yang ditetapkan oleh Bupati;

b) Membentuk satuan tugas pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan lembaga pendidikan;

c) Dalam hal pelaksanaan pendidikan dilaksanakan dengan tatap  muka, wajib :
  • Memastikan seluruh civitas lembaga pendidikan menggunakan masker di lingkungan lembaga pendidikan; 
  • Menerapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) protokol kesehatan bidang pendidikan dalam Tata Tertib Sekolah;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun/handsanitizer;
  • Tidak melakukan jabat tangan dalam aktifitas di lembaga pendidikan;
  • Melaksanakan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang beraktifitas di dalam lingkungan pendidikan, dan apabila ditemukan orang dengan suhu >37,5ºC (dengan 2 kali pemeriksaan berjarak 5 menit), tidak diperkenankan beraktifitas di lingkungan lembaga pendidikan; 
  • Melaksanakan jaga jarak (physical distancing) dalam  melakukan aktifitas kegiatan belajar mengajar paling dekat 1 (satu) meter termasuk pengaturan tempat duduk peserta didik;
  • Mengurangi waktu jam belajar tatap muka;
  • Memulangkan peserta didik yang sakit; 

d) Menjaga kebersihan lingkungan lembaga pendidikan dan melakukan disinfeksi mandiri lingkungan lembaga pendidikan paling sedikit 3 (tiga) hari sekali; dan 

e) Bekerja sama dengan UPT Puskesmas atau sarana pelayanan kesehatan terdekat.

Cukup sekian artikel mengenai peraturan Bupati Pasangkayu yang terbaru. Semoga dapat bermanfaat. See u next article .

Penulis : Liza Amalia
Editor : Ariya WB
Diterbitkan Oleh : Ariya WB
Saria Bakti

Seorang Blogger sejak 2015. Senang berbagi informasi yang dapat meningkatkan Imunitas Tubuh.

إرسال تعليق

أحدث أقدم