Panduan Sebelum Nyoblos, Cek Denah Pemungutan Suara Pilkada 2020 Ini !
Pilkada 2020 benar-benar akan terasa sangat berbeda. Sudah tentu karena
dilaksanakan dalam kondisi Pandemi Virus Corona. Pilkada ini merupakan pilkada
pertama sejak pandemi virus corona melanda. Sehingga
perlu penyesuaian oleh semua pihak termasuk para pemilih yang akan memberikan
suaranya.
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara harus dilaksanakan dengan
mengikuti protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang terdiri dari 3M :
memakai masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci
tangan pakai sabun/cairan pembersih harus diintegrasikan dalam pelaksanaan pilkada 2020. Hal ini dapat
dilihat dari sebelum pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020. Salah satunya dengan
memperhatikan denah pemungutan suara yang terdapat dalam buku panduan KPPS
pemilihan serentak 2020.
Denah pemungutan suara yang akan ditampilkan di artikel ini sudah menerapkan
protokol kesehatan. Namun apalah artinya jika para pemilih dan semua orang
yang ada di TPS tidak melaksanakan protokol tersebut. Baiknya cek denah yang
akan disajikan ini dan dilaksanakan supaya tidak menjadi klaster baru
penyebaran virus corona.
Denah Pemungutan Suara Pilkada 2020
Pada denah pemungutan suara pilkada 2020 ini ada beberapa perbedaaan dengan denah pemungutan suara pemilu 2019. Untuk ukuran TPS seperti panjang TPS, lebar TPS, tinggi meja bilik dari lantai dan tinggi meja kotak dari lantai masih menggunakan ukuran yang sama dengan tahun 2019. Perbedaan denah ini sudah dimulai dari sejak pintu masuk. Ini ditandai dengan adanya tempat cuci tangan di samping kanan dan pengukuran suhu oleh petugas keamanan TPS.
Apa saja perbedaan denah pemungutan suara pilkada 2020 dengan tahun
sebelumnya? Berikut rangkumannya.
- Adanya tempat cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar TPS;
- Adanya pengukuran suhu di pintu masuk;
- Setiap pemilih harus menjaga jarak minimal 1 meter saat menunggu di pintu masuk;
- Antar KPPS yang duduk berdekatan berjarak 1 meter misalnya KPPS 4 dengan KPPS 5;
- Antara KPPS dengan pengawas TPS berjarak 1 meter, begitupun di tempat duduk pemilih dan saksi-saksi TPS; dan
- Adanya Bilik Suara Khusus.
Selengkapnya cek di gambar denah pemungutan suara di bawah ini.
Penerapan Kesehatan Dalam Denah Pemungutan Suara Pilkada 2020
a. Protokol 3M Sebelum Masuk TPS
Dengan mengikuti protokol kesehatan, sebelum pemilih melewati pintu masuk,
pemilih harus antri dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter. Pada sisi
kanan pintu masuk disiapkan tempat cuci tangan. Sedangkan di sebelah kiri
sudah menunggu petugas keamanan yang bertugas mengukur suhu tubuh pemilih.
Setelah keluar dari pintu keluar, pemilih juga diharapkan untuk mencuci tangan
lagi setelah memberikan suara pada tempat cuci tangan yang telah disiapkan.
b. Protokol Kesehatan Dalam TPS
Di dalam TPS, bagi orang-orang yang duduk berdekatan telah diatur memiliki
jarak 1 (satu) meter. Seperti jarak 1 (satu) meter untuk:
- Petugas KPPS satu dengan lainnya;
- Tempat duduk pemilih;
- Tempat duduk saksi-saksi partai; dan
- Tempat duduk pengawas TPS dengan KPPS.
Selain itu, di TPS telah disiapkan sebuah Bilik Suara Khusus. Apa
fungsi Bilik Suara Khusus ini? Bilik ini diperuntukkan bagi pemilih
dengan hasil pengukuran suhu tubuh 37,30 Celcius.
c. Protokol Kesehatan Saat Keluar TPS
Pada pintu keluar TPS telah disiapkan sebuah tempat cuci tangan. Untuk itu, bagi pemilih yang sudah memberikan suaranya sebaiknya mencuci tangan di tempat cuci tangan yang telah disiapkan guna mencegah kemungkinan adanya virus yang menempel.
Udah siap menyoblos? siapkan dirimu untuk pemilihan serentak 9 Desember 2020.
Demikian sedikit infomasi tentang panduan sebelum nyoblos dengan mengetahui Denah Pemungutan Suara Pilkada 2020. Yuk share panduan ini supaya informasi ini bermanfaat juga bagi yang lain.
BeritaBuku Panduan KPPS 2020Pilkada 2020TPS
Belum ada komentar untuk "Panduan Sebelum Nyoblos, Cek Denah Pemungutan Suara Pilkada 2020 Ini !"