Pemerintah Tiadakan Seleksi CPNS 2022, Bagaimana Penerimaan PPPK Di 2022?

Berita CPNS & PPPK - Dilansir dari laman kompas.com, tanggal 19 Januari 2022 CPNS 2022 memiliki kebijakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo memberikan pengumuman bahwasanya di tahun ini tidak ada rekrutmen CPNS Baru dikarenakan Berbagai Alasan.

Pemerintah Tiadakan Seleksi CPNS 2022, Bagaimana Penerimaan PPPK Di 2022?

Pemerintah Tiadakan Seleksi CPNS 2022, Bagaimana Penerimaan PPPK Di 2022?
Image : liputan6.com

Pemerintah akan fokus melaksanakan rekrutmen dalam program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Program ini terinspirasi dari beberapa kebijakan negara maju yang menerangkan kebijakan serupa. Secara teknis nantinya, profesi-profesi pemerintah yang bekerja secara publik, contohnya guru honorer memiliki kesempatan yang lebih luas menjadi ASN dalam Program PPPK. 

Untuk mematangkan rencana tersebut, Menpan RB, Tjahyo Kumolo menuturkan bahwa pemerintah akan segera menyusun teknik Seleksi Program PPPK. 

Konsekuensi dari Seleksi CPNS dan PPPK adalah pemerintah akan memangkas kursi ASN yang pekerjaannya berkaitan sebagai pembuat kebijakan ( Civil Servant ) dan menambahkan kursi pekerja publik ( public service ) . 

Hal ini juga senada dituturkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Harya Wibisana yang menyatakan bahwa pemerintah membuka 1 Juta Kursi lebih kepada pekerja publik untuk menjadi ASN, yang paling mendominasi profesi ini untuk tahun ini kebanyakan adalah guru honorer. 

Bima harya wibasana juga meluruskan adanya isu bahwa profesi guru tidak lagi berstatus PNS kedepannya dengan adanya kebijakan PPPK, Hal ini tentu keliru. Justru pemerintah ingin merapikan struktur kepegawaian. ASN akan dibagi menjadi dua kategori, pertama civil servant yang bersifat manajerial dan yang kedua adalah public worker yang bersifat tenaga profesional. Profesi guru termasuk dalam public worker, dan nantinya akan dihidupi oleh negara.

Alasan Kenapa Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan

Kembali pada topik awal, faktor utama ditiadakan Seleksi CPNS 2022, selain karena alasan menambah kursi public worker juga dikarenakan keterbatasan waktu. Perlu diketahui waktu penyelenggaraan CPNS tahun 2021 memakan waktu sekitar 4 Bulan, Di mulai bulan Agustus sampai Desember , belum ditambah penetapan NIP/PPPK yang berakhir pada Februari 2022. 

Atas dasar tersebut pemerintah memutuskan untuk meniadakan Test CPNS 2022 namun tetap membuka Kursi Program PPPK. Ada kekhawatiran juga bila test CPNS 2022 tetap dilaksanakan, tidak akan selesai sesuai jadwal. Mengingat pada penyelesaian tahun lalu saja masih banyak masalah terjadi. Banyak peserta Mengeluhkan permasalahan teknis seperti gagal upload dokumen, data diri tidak ditemukan, hingga isu kecurangan.

Menpan RB, punya harapan agar Seleksi PPPK berjalan lancar karena secara timeline tidak sepanjang Test CPNS. Seleksi PPPK nantinya akan di ikuti golongan Guru, Tenaga Penyuluh dan Tenaga Medis. Apresiasi ini diharapkan mampu meningkatkan semangat dan integritas, public worker dalam mengabdi pada masyarakat. Apalagi dengan masa sulit Pandemi virus corona ini, peran tenaga kerja public sangatlah dibutuhkan masyarakat.

Rencana Test CPNS terbatas

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Menpan RB, menuturkan bahwa Test Seleksi CPNS untuk sekolah Kedinasan masih tetap dilakukan tahun 2022 ini. Lulusan STAN, STIS, Hingga APDN tetap memiliki kesempatan menempuh Test CPNS seperti tahun-tahun sebelumnya.

Di singgung tentang rencana Test CPNS 2023, Tjahjo Kumolo mengatakan pemeriksaan sedang menyusun teknisnya, agar lebih rapi lagi secara penyelenggaraan. Test CPNS 2023 Akan dibuka lagi dengan kursi terbatas.

Untuk pemberitahuan lebih lanjut, Tjahjo Kumolo meminta semuanya untuk bersabar. Nantinya pengumuman seperti tanggal, syarat, hingga formasi CPNS akan diberitahukan lebih lanjut.

Syarat Mengikuti PPPK 2022

Dikarenakan Rangkaian Test CPNS 2021 belum sepenuhnya usai, kemungkinan Test PPPK 2022 akan diselenggarakan pertengahan tahun 2022 nanti. Tentunya bagi pendaftar harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah disiapkan pemerintah. Yang pasti adalah bekerja dalam lingkup public worker, contohnya: Guru, Tenaga medis dan penyuluh. 

Regulasi Pemerintah Mengenai PNS 2022

Pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur secara spesifik pembagian jabatan, berdasarkan kategori civil servant dan public worker. Regulasi ini juga mengatur tentang kriteria pendaftar dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi kepegawaian Nasional, Dimana jabatan yang bersifat struktural akan di alihkan menjadi fungsional. Langkah ini juga di ambil untuk menghemat anggaran belanja negara, yang membengkak akibat penanganan penyebab virus covid-19.

Penulis : Habib Kurniawan
Editor : Arya WB
Posted by : Arya WB
Saria Bakti

Seorang Blogger sejak 2015. Senang berbagi informasi yang dapat meningkatkan Imunitas Tubuh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama