Buat Karyawan, Begini Cara Login Akun Coretax DJP Pajak Pertama Kali, 100% Berhasil!!!
Hai Glozarian!!!
Apakah Anda karyawan? Pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak pribadi dengan
pekerjaan sebagai karyawan tahun 2026 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Penyampaian SPT Tahunan kali ini dilakukan menggunakan layanan
Coretax DJP.
Bagi Anda yang belum melakukan penyampaian laporan SPT Tahunan hingga saat ini
, mungkin telah menerima email pemberitahuan penyampaian laporan dari dirjen
pajak. Dalam email ini Anda harus menyampaikan laporan SPT Tahunan Pajak PPh
Orang Pribadi tahun pajak 2025. Adapun batas waktu penyampaian sampai tanggal
31 Maret 2026. Anda perlu segera mengisinya untuk menghindari dalam batas
waktu tersebut guna menghindari potensi sanksi administrasi keterlambatan.
Melalui artikel ini Anda bisa menyimak cara login akun coretax untuk pertama
kalinya. Cara login coretax ini kami bagi 2 (/dua) yaitu:
- Bagi wajib pajak yang memiliki akun DJP Online
- Bagi wajib pajak yang tidak memiliki akun DJP Online
Pada tahun sebelumnya, penyampaian SPT dilakukan secara manual melalui kantor
pajak terdekat atau secara online termasuk menggunakan aplikasi DJP Online yaitu
M-Pajak.
Cara Login Akun Coretax Pertama Kali Bagi Karyawan Yang Memiliki Akun DJP Online ! Perhatikan Trik Login Coretax Ini !
Apakah Anda pernah menginstal aplikasi M-Pajak? Apakah Anda pernah
login ke dalam aplikasi M-Pajak?
Bila Anda pernah melakukannya, Anda
tidak perlu melakukan aktivasi akun Coretax. Anda bisa langsung
login ke coretax dan lakukan
pengaturan ulang password akun coretax.
Untuk tutorial ini sebagian besar menggunakan perangkat laptop/komputer. Bila Anda menggunakan HP bisa maju ke bawah lagi untuk mendapatkan petunjuknya.
Adapun cara login coretax bagi karyawan untuk
Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi yang memiliki akun
DJP Online (perangkat laptop) sebagai berikut:
A. Login Coretax
1. Sesuai email pemberitahuan dirjen pajak, kunjungi situs coretax pada
tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan browser seperti google chrome, dll.
2. Pada halaman situs coretax klik Lanjutkan.
3. Selanjutnya akan dibawa ke halaman login coretax pada tautan
https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login. Untuk proses login coretax selanjutnya, Anda juga dapat langsung
mengakses
tautan login coretax
ini supaya mempersingkat proses login.
4. Bersamaan dengan munculnya halaman Login, pada tab baru juga ada halaman
Imbauan kepada Wajib Pajak Badan. Anda dapat menutup halaman ini dan
melanjutkan proses login coretax Anda.
5. Isian 1 : Data Pengguna. Selanjutnya pada halaman login coretax,
isikan salah satu ID Pengguna berupa NIK atau NPWP atau
NITKU. Disini Saya menggunakan NIK. Ya, triknya adalah
gunakan NIK sebagai ID Pengguna untuk menghindari eror login.
Sebagai contoh kasus, NPWP Saya terdiri dari 15 digit sementara baris ID
Pengguna mensyaratkan minimal 16 karakter. Sehingga jika dimasukkan
berpotensi menimbulkan kegagalan login.
Data ID pengguna baik NIK, NPWP, dan NITKU dapat dilihat pada dokumen bukti
potong pajak BPA1. Dokumen BPA1 dapat di-download di laman coretax setelah Anda berhasil login.
6. Isian 2 : Kata Sandi. Langkah berikutnya masukkan password atau
kata sandi Anda. Anda bisa meng-klik ikon Mata untuk melihat isian
password apakah sudah benar.
7. Isian 3 : Bahasa. Pilih bahasa formulir yang akan digunakan apakah
dalam bahasa Indonesia (id-ID) atau Bahasa Inggris (en-US).
Disini saya gunakan bahasa default coretax saja menggunakan id-ID.
8. Isian 4 : Kode Captcha. Isikan kode captcha yang tampil pada
gambar berisi 6 digit/angka. Anda bisa menekan ikon Refresh untuk
mengganti kode captcha lain.
7. Setelah semua data isian lengkap, sekarang klik Login.
9. Bila berhasil kita akan diarahkan ke halaman Atur Ulang Password.
A.1 Login Coretax Dengan Gawai/HP
Sebelum lanjut ke tahapan berikutnya, bagi Anda yang akan login coretax dengan HP bisa ikuti beberapa langkah berikut:
1. Instal aplikasi M-Pajak. Anda dapat mencari di Plasytore untuk pengguna Android.
2. Buka aplikasi M-Pajak. Sampai hari ini, aplikasi ini sudah diupdate pada bulan februari 2026 lalu dan telah berisi informasi terkait Coretax.
3. Di pojok kanan atas, klik tombol Login.
4. Untuk login ke akun Coretax, klik Lanjutkan Masuk Coretax.
5. Untuk tahapan berikutnya serupa dengan tahapan login di atas, silahkan diikuti.
Nah, baik Anda mengerjakan lewat laptop maupun HP, berikut tahapan selanjutnya setelah berhasil login dan berada pada laman Atur Ulang Password.
B. Pengaturan Ulang Password Coretax
Kata sandi atau password login coretax kini semakin diperkuat. Sedangkan
dulu pada DJP online, misalnya password dengan semua berupa angka/digit saja sudah bisa digunakan
login.
Berbeda dengan sekarang melalui coretax, ada syarat-syarat minimum yang
harus terpenuhi agar kita bisa menyelesaikan konfigurasi
akun coretax dengan benar. Syarat
kata sandi atau password coretax adalah:
- Panjang minimum 8 karakter
- Minimal ada 1 huruf kecil
- Minimal ada 1 huruf besar (kapital)
- Minimal ada 1 karakter angka/digit
- Minimal ada 1 karakter spesial berupa simbol seperti titik (.), @, _ dan lainnya
Tidak berlama-lama lagi, sebagai langkah selanjutnya dari bagian A maka
berikut langkah-langkah atur ulang password login coretax:
A. Permintaan Atur Ulang Password
- ID Pengguna
- Tujuan Konfirmasi
- Kode Captcha
- Pernyataan
2. Isian 1 : ID Pengguna. Seperti langkah sebelumnya pada bagian A,
disini saya isikan salah satu ID Pengguna dengan NIK.
3. Isian 2 : Tujuan Konfirmasi. Klik pada salah satu tujuan
konfirmasi apakah surat elektronik (email) atau nomor HP.
Pada bagian ini
agak tricky, meskipun Anda merasa sudah memasukkan data yang benar tapi
masih ada potensi gagal.
Bagi Anda yang akan menggunakan alamat email saya berikan trik ini.
Triknya adalah
perhatikan alamat email yang terisi otomatis apakah menggunakan huruf
kecil atau huruf besar (kapital). Bila menggunakan huruf besar maka kita harus menuliskan alamat email
dengan huruf besar semua seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
4. Isian 3 : Captcha. Isikan kode captcha sesuai gambar berisi 6
digit/angka. Anda bisa menekan ikon Refresh untuk memilih
kode captcha lain.
5. Isian 4 : Pernyataan. Klik/Centang persetujuan
pernyataan "Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya
menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap,
dan saya menyetujui untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana
penerimaan surat dan dokumen perpajakan."
6. Cek kembali, bila isian data sudah terisi semua selanjutnya klik
Kirim.
7. Kita akan diarahkan ke halaman Ubah Kata Sandi Berhasil.
8. Selanjutnya cek pesan di email atau di HP kita yang dikirim oleh dirjen
pajak. Klik tautan Change Password.
B. Ubah Password Akun Coretax
1. Setelah selesai di langkah 8 tersebut, kita akan menemukan halaman
Change Password.
2. Isikan password baru pada bagian New Password. Isikan kembali pada
bagian Confirm Password.
3. Isikan kode Captcha.
4. Terakhir klik Save.
5. Proses ubah password berhasil ditandai dengan munculnya halaman sukses.
selanjutnya klik tombol Login Page.
Login Ulang Akun Coretax Setelah Sukses Perubahan Password
Untuk bagian ini akan dijelaskan secara singkat saja karena di bagian atas
sudah dijelaskan cukup rinci. Adapun langkah-langkah login akun coretax
sebagai berikut:
1. Bila Anda belum berada pada laman login maka Anda bisa klik tautan login
coretax ini https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login.
2. Masukkan ID Pengguna, Password, dan kode Captcha.
3. Terakhir klik Login.
Selamat. Anda sudah berhasil login pada akun Coretax Anda.
Bagi Anda yang tidak pernah menggunakan aplikasi M-Pajak atau DJP Online sebelumnya, Anda bisa ikuti tutorial di bawah ini.
Cara Login Akun Coretax Pertama Kali Bagi Karyawan Yang Tidak Memiliki Akun DJP Online ! Perhatikan Trik Login Coretax Ini !
Bagi Anda yang tidak memiliki akun DJP Online maka proses login ini selanjutnya disebut sebagai proses Aktivasi Akun Wajib Pajak atau Aktivasi Akun Coretax.
Untuk tutorial ini sebagian besar menggunakan perangkat laptop/komputer. Bila Anda menggunakan HP bisa maju ke bawah lagi untuk mendapatkan petunjuknya.
Adapun tahapan aktivasi Akun Wajib Pajak atau Aktivasi Akun Coretax melalui perangkat laptop dan sejenisnya sebagai berikut:
1. Sesuai email pemberitahuan dirjen pajak, kunjungi situs coretax pada
tautan
https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan browser seperti google chrome, dll.
2. Pada halaman situs coretax klik Lanjutkan.
3. Selanjutnya akan dibawa ke halaman login coretax pada tautan
https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login. Untuk proses login coretax selanjutnya Anda juga dapat langsung mengakses
tautan login ini supaya mempersingkat proses login.
4. Bersamaan dengan munculnya halaman Login, pada tab baru juga ada halaman
Imbauan kepada Wajib Pajak Badan. Anda dapat menutup halaman ini dan
melanjutkan proses login coretax Anda.
5. Pada halaman Login ini, Tidak ada yang perlu diisi karena belum memiliki
Akun DJP Online. Sekarang klik Aktivasi Akun Wajib Pajak.
6. Bagian 1 : Manajemen Kasus. Pada halaman
Permintaan Akses Digital Wajib Pajak, pada bagian ini kita mulai dengan
klik/centang pada pertanyaan
Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?. Pertanyaan berikutnya dilewati
tanpa perlu diisi.
7. Bagian 2 : Pemilihan Wajib Pajak. Di bagian ini, isikan data
pengguna. Seperti biasa, Saya isikan data NIK kemudian klik Cari. Bila
ditemukan, otomatis terisi untuk Nama Wajib Pajak.
8. Selanjutnya verifikasi identitas, klik Take a Photo. Pada pop-up
yang muncul ijinkan situs coretax untuk menggunakan fitur camera, klik
Allow this time atau Allow while visiting the site. Kemudian
klik kembali Ambil Foto. Pastikan kondisi cahaya cukup saat ambil foto.
Untuk mengulangi pengambilan foto bisa klik Hapus Foto kemudian ambil foto
lagi.
9. Bila foto yang mau digunakan sudah sesuai, klik Validasi Foto.
Tunggu sampai muncul notif Validasi foto berhasil.
10. Bagian 3 : Detail Kontak. Pada bagian ini isikan alamat email dan
nomor HP. Pastikan masing-masing tercentang hijau. Bila ada kegagalan dalam
alamat email, coba tulis alamat email dengan huruf kapital/huruf besar.
11. Bagian 4 : Pernyataan Wajib Pajak. Langkah
terakhir, Klik/Centang persetujuan pernyataan "Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan
bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya
menyetujui untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana penerimaan
surat dan dokumen perpajakan."
12. Cek kembali, bila isian data sudah terisi semua selanjutnya
klik Simpan.
Setelah langkah ini, Saya tidak mendokumentasikan
lagi karena sistem mendeteksi saya telah memiliki akun DJP Online.
Ya, pada awal penggunaan Coretax ini, Saya cukup mengalami kendala. Sudah mencoba
beberapa cara hingga akhirnya jelas teknis login akun coretax ini.
Namun saya telah menelusuri informasi langkah selanjutnya bila Anda telah
melewati langkah 6 ini. Jadi mari lanjut ke langkah berikutnya.
13. Selanjutnya cek email pada aplikasi email. Anda akan menerima email yang
berisi informasi akun wajib pajak coretax : NPWP, Nama Wajib Pajak, dan
Password untuk login coretax.
14. Nah, sampai disini Anda sudah bisa login ke coretax atau Anda sebut saja
sekarang sudah memiliki akun DJP Online.
Untuk itu, Anda bisa kembali ke atas dan mengikuti tahapan cara login coretax
bagi yang memiliki akun DJP Online. Hal ini karena langkahnya sama saja.
Aktivasi Akun Coretax Dengan Gawai/HP
Nah baru saja selesai penjelasan aktivasi memakai laptop. Sekarang, bagi Anda yang akan aktivasi Akun Wajib Pajak coretax dengan gawai/HP bisa ikuti beberapa langkah berikut:
1. Instal aplikasi M-Pajak. Anda dapat mencari di Plasytore untuk pengguna Android.
2. Buka aplikasi M-Pajak. Sampai hari ini, aplikasi ini sudah diupdate pada bulan februari 2026 lalu dan telah berisi informasi terkait Coretax.
3. Di pojok kanan atas, klik tombol Login.
4. Untuk login ke akun Coretax, klik Aktivasi Akun Coretax.
5. Untuk tahapan berikutnya serupa dengan tahapan Aktivasi di atas, silahkan diikuti.
Langkah-langkah Laporan SPT Tahunan Pajak PPh Pribadi Karyawan
Sebelum menutup artikel ini, sebagai gambaran dari apa saja yang perlu dilakukan dan dipersiapkan untuk penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi Karyawan dengan
Coretax maka berikut daftarnya:
- Login Akun Coretax
- Buat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital di dalam Coretax DJP
- Mengunduh Bukti Potong Pajak Penghasilan BP A1
- Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen KAS, daftar harta kekayaan baik harta bergerak dan tidak bergerak.
- Buat Formulir dan Lapor SPT.
Untuk tahapan ke-2 sampai ke-5 akan dijelaskan pada artikel berikutnya.
Referensi atau Panduan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax
Sebagai bahan rujukan dan bacaan, Anda bisa mengecek tautan berikut ini.
- Untuk panduan, bisa akses coretaxpedia di https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/. Juga https://coretaxdjp.pajak.go.id/baca_saya.html.
- Video tutorial coretax resmi akun DJP di https://youtu.be/vfXixW3BNqM?si=UB4aecuRsrWPEy7H.
Sekian pembahasan Cara Login Akun Coretax DJP Pajak Pertama Kali. Share bila
informasi ini bermanfaat. Follow blog ini dan akun media sosial Glozaria.
Terima kasih.















Belum ada komentar untuk "Buat Karyawan, Begini Cara Login Akun Coretax DJP Pajak Pertama Kali, 100% Berhasil!!!"