Cara Memperoleh Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik Pajak Di Coretax DJP
Hai Glozarian!!! Apa kabar SPT Tahunan? Apakah masih ada yang belum lapor
SPT Tahunan?
Tenang, masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum batas waktu yang
ditentukan pada 31 Maret 2026. Bila Anda melewati waktu tersebut, Anda
berpotensi mendapatkan sanksi denda keterlambatan.
Langkah-langkah Penyampaian Laporan SPT Tahunan Pajak PPh Orang Pribadi
Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan tahapan lapor SPT tahunan pajak
orang pribadi bagi karyawan. Ada baiknya untuk ditulis kembali sebagai
pengingat bagi glozarian sekalian. Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan
melalui coretax:
- Login Akun Coretax
- Buat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital di dalam Coretax DJP
- Mengunduh Bukti Potong Pajak Penghasilan BP A1
- Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen KAS, daftar harta kekayaan baik harta bergerak dan tidak bergerak.
- Buat Formulir dan Lapor SPT.
Baca Juga:
Di era serba digital kayak sekarang, urusan pajak juga makin “go online”. Apalagi sekarang DJP (Direktorat Jenderal Pajak) lagi gencar-gencarnya ngenalin sistem baru yang namanya Coretax. Kalau dulu kita ribet pindah-pindah aplikasi, sekarang semuanya bakal lebih terintegrasi.
Pernah dengar istilah "Sertifikat Elektronik" atau "Kode Otorisasi"?. Ya, ini mirip dengan kode OTP yang barangkali sudah sering kita dengar. Salah satu bagian penting dalam penggunaan layanan coretax adalah adanya kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Penggunaan sertifikat elektronik mulai sering digunakan pada tahun 2025 hingga saat ini. Namun apa bedanya antara kode otorisasi DJP dengan sertifikat elektronik DJP atau apakah keduanya sama?
Perbedaan dan Persamaan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik
Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik (Sertel) itu ibarat tanda tangan digital yang sah di mata hukum perpajakan. Tanpa ini, kita tidak bisa menyelesaikan pelaporan SPT yang butuh tanda tangan elektronik atau melakukan transaksi penting lainnya di Coretax.
Dulu, proses mendapatkan Sertel itu rasanya seperti "mendaki gunung lewati lembah" ke kantor pajak. Tapi di era Coretax, semuanya dibikin lebih smooth.
Sertifikat elektronik itu semacam “identitas digital” kita di sistem pajak dengan beberapa kegunaan:
- Tanda tangan elektronik
- Validasi data pajak
- Akses layanan tertentu di Coretax
Secara jenisnya, kode otorisasi berbeda dengan sertifikat elektronik. Kode otorisasi itu berbentuk seperti OTP/password/kata sandi. Sedangkan sertifikat elektronik ya tanda tangal digital yang melibatkan layanan pihak ketiga.
Terkait kode otorisasi DJP nantinya berbentuk seperti kata sandi/password yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun di coretax ini, kode otorisasi DJP ini akan menjadi salah satu bentuk dari sertifikat elektronik DJP.
Berdasarkan informasi yang Saya peroleh, disarankan untuk menggunakan Kode Otorisasi DJP sebagai sertifikat elektronik dalam penyampaian laporan SPT. Lebih mudah dan tidak melibatkan pihak ketiga lagi.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik di Coretax
Bila Anda sudah cukup mengerti dengan kode otorisasi DJP dan sertifikat elektronik, mari langsung saja pembuatannya. Berikut cara memperoleh kode otorisasi DJP sebagai sertifikat elektronik di coretax:
1. Login ke Akun Coretax atau Anda bisa pergi ke tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login.
2. Pada halaman utama, klik menu Portal Saya kemudian klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isian 1 : Rincian Sertifikat. Setelah laman Permintaan Kode Otorisasi DJP / Sertifikat Elektronik terbuka, langsung ke bagian Rincian Sertifikat. Bagian lainnya sudah terisi secara otomatis.
4. Di Jenis sertifikat, pilih Kode Otorisasi DJP.
5. Isikan Passphrase dengan kata sandi yang kuat. Kemudian isi kembali pada Ulangi Passphrase dengan Passphrase yang sama.
Passphrase ini ibarat PIN transaksi dalam aplikasi mobile banking. Passphrase memiliki karakter yang serupa seperti kata sandi/password.
Untuk dapat membuat Passphrase yang benar, ada syarat-syarat minimum yang harus terpenuhi. Syarat Passphrase yang benar di coretax adalah:
- Panjang minimum 8 karakter
- Minimal ada 1 huruf kecil
- Minimal ada 1 huruf besar (kapital)
- Minimal ada 1 karakter angka/digit
- Minimal ada 1 karakter spesial berupa simbol seperti titik (.), @, _ dan lainnya
6. Isian 2 : Pernyataan Wajib Pajak. Klik/Centang persetujuan pernyataan "Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya menyetujui untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana penerimaan surat dan dokumen perpajakan."
6. Cek kembali, bila isian data sudah terisi semua selanjutnya klik Simpan.
7. Bila berhasil akan muncul notif bahwa sertifikat digital berhasil dibuat. Anda bisa menyimpan buktinya dalam format PDF dengan klik pada tombol Unduh Bukti Tanda Terima.
Mudah bukan! Sertifikat elektronik DJP sudah selesai dibuat dan dapat kita gunakan untuk penandatanganan laporan SPT kita.
Cara Memperoleh Bukti Potong Pajak PPh BPA1 di Coretax DJP
Bukti potong pajak PPh BPA1 bagi karyawan bisa diunduh (download) di coretax. Terkait ketersediaan BPA1 sesuai informasi dari pihak manajemen perusahaan masing-masing.
Bagi Anda yang sudah mendapat informasi kalau bukti potong pajak BPA1 sudah tersedia, Anda hanya perlu mendownloadnya. Adapun cara download bukti potong pajak BPA1 sebagai berikut:
1. Login ke Coretax. Masuk seperti biasa pakai akun kamu.
2. Pada halaman utama, klik menu Portal Saya kemudian klik Dokumen Saya.
3. Pada halaman Dokumen, bila tidak terlihat masih kosong, coba klik ikon Refresh. Nah, dalam list terdapat dokumen Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1).
4. Geser slider ke kanan sampai menemukan tombol Unduh.
5. Sukses, file PDF BPA1 telah selesai diunduh dan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung laporan SPT.
Kode Otorisasi DJP ini bersifat Rahasia
![]() |
| Ilustrasi AI Tentang Kode Otorisasi dan Coretax |
Biar pengalaman Anda di Coretax semakin smooth, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Simpan file PDF sertifikat elektronik/bukti tanda terima di tempat yang aman dan kalau bisa jangan jangan sampai hilang.
- File PDF bukti tanda terima dapat diunduh kembali melalui menu Dokumen Saya pada bagian Portal Saya.
- Kode otorisasi DJP ini bersifat rahasia sehingga tidak diperbolehkan untuk dibagikan kepada siapapun.
Walaupun awalnya terdengar ribet, sebenarnya proses pembuatan sertifikat
elektronik dan kode otorisasi di Coretax itu cukup simpel kalau kita sudah
tahu alurnya. Begitupun untuk memperoleh BPA1 tersebut. Yang penting, ikuti langkahnya dengan teliti.
Sekian pembahasan Cara Memperoleh Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik Pajak Di Coretax DJP. Share bila informasi ini bermanfaat. Follow blog ini dan akun media sosial Glozaria. Terima kasih.
CoretaxDJPKaryawanKode OtorisasiOTPPajakPerusahaanSertifikat Elektronik








Belum ada komentar untuk "Cara Memperoleh Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik Pajak Di Coretax DJP"