Anda Karyawan ! Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil Di Coretax DJP
Anda Karyawan ! Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil Dengan Coretax
|
| Ilustrasi AI Lapor SPT Tahunan DI Coretax |
Hai Glozarian!!!
Jadi beberapa hari lalu, Saya mendapatkan email dari dirjen pajak. Isinya
tentang penyampaian laporan SPT Tahunan untuk pajak orang pribadi.
Saya diingatkan kembali bahwa penyampaian laporan paling lambat sampai 31
Maret 2026. Saya memiliki beberapa hari lagi sebelum jatuh tempo tersebut.
Melalui artikel ini saya telah mendokumentasikan alur pelaporan SPT Tahunan
saya. Semoga bisa membantu Anda dalam menyelesaikan pelaporan ini.
Saat ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui situs Coretax DJP. Di awal memulai
ini, cukup banyak kendala yang dialami. Namun lambat laun cukup dapat dipahami
alur pelaporan SPT Tahunan ini.
Tutorial ini saya khususkan bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan alias
menerima penghasilan tetap. Nah ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan.
- Sinyal internet
- Login Coretax
- Memiliki Kode otorisasi DJP atau Sertifikat Digital
- Bukti Potong Pajak BPA1
- Daftar Kas, Daftar Harta termasuk investasi dan Kartu Keluarga (KK) sesuai kondisi masing-masing
Untuk itu bila Anda belum memenuhi semua persiapan tersebut mungkin artikel
berikut bisa membantu. Setelah itu Anda bisa kembali lagi ke halaman ini.
Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Nihil Di Coretax DJP Pajak Orang Pribadi PPh
Sebelum melanjutkan langkah ini, Anda pastikan kalau Anda sudah bisa login di
Coretax ini. Bila belum silahkan baca kembali artikel di atas tersebut.
Adapun tahapan lapor SPT dibagi menjadi 4 (empat) tahapan berikut ini:
- Buat Formulir SPT Tahunan.
- Pengisian Formulir SPT Tahunan.
- Pengisian Lampiran SPT Tahunan.
- Bayar dan Lapor SPT Tahunan.
A. Membuat Konsep Formulir SPT Tahunan Pribadi
1. Login ke Coretax DJP atau langsung klik tautan ini https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login .
2. Pada daftar menu situs, klik menu Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Klik Buat Konsep SPT.
4. Langkah 1 : pilih PPh Orang Pribadi, kemudian klik
Lanjut.
5. Langkah 2 : klik SPT Tahunan lalu pilih periode
Januari - Desember 2025 kemudian klik Lanjut.
6. Langkah 3 : pilih model SPT Normal kemudian klik
Buat Konsep SPT.
7. Formulir SPT Tahunan sudah berhasil dibuat. Anda bisa akses kapan saja di menu Konsep SPT.
B. Pengisian Formulir Laporan SPT Tahunan Pribadi
Pada bagian ini kita akan mengisi data-data pada konsep SPT yang sudah dibuat. Setelah kita masuk nanti muncul formulir SPT yang terdiri dari 2 atau lebih formulir sesuai isian kita. Tapi secara default atau standar SPT ada 2 form yaitu:
- Form Induk dan
- Lampiran 1 (L-1)
Tiap orang bisa berbeda tergantung isian dan yang membedakan adalah banyak formulir lampirannya.
Pada bagian ini, kita akan mengisi form
Induk terlebih dahulu. Adapun langkah-langkah mengisi form induk laporan SPT Tahunan pajak pribadi di Coretax DJP adalah:
1. Pada konsep SPT yang telah dibuat tadi (terdapat dalam menu ), Selanjutnya, klik pada ikon Pensil (Lihat) untuk mulai mengisi
formulir SPT Tahunan.
2. Pengisian dimulai dari bagian Header. Pada bagian Sumber Penghasilan, pilih
Pekerjaan atau sesuai sumber penghasilan anda. Kemudian klik
Posting SPT agar sistem coretax dapat menarik otomatis data bukti
potong.
3. Sesuaikan dengan kondisi. Namun, pada bagian A. Identitas Wajib Pajak ini tidak ada bagian yang perlu saya isi.
4. Lanjut pada B. Ikhtisar Penghasilan Neto. Untuk bagian ini jawabannya
disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Untuk bagian 1.a isi dengan Ya agar hasil tarik data dari bukti potong pajak BPA1 muncul
otomatis.
5. pada bagian C. Penghitungan Pajak Terutang, semua jawab dengan Tidak.
Kecuali nomor 5, untuk PTKP Anda bisa lihat datanya di Bukti Potong Pajak bagian PTKP ya. Biasanya sesuai sih dengan data di manajemen perusahaan. Disini saya K2 artinya menanggung 2 anak.
Anda bisa baca disini:
4. D. Kredit Pajak
7. Bagian E, F, & G tidak ada yang perlu diisi.
8. Bagian H
9. Bagian I diisi dengan Tidak. (Sesuaikan dengan keadaan masing-masing).
10. Bagian J tidak ada yang perlu diisi. Isian terisi otomatis oleh sistem
sesuai jawaban yang diberikan dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya di atas
dari bagian B sampai dengan I.
11. Pada bagian K centang pernyataannya. Tidak ada bagian yang perlu diisi.
12. Klik Simpan Konsep.
C. Pengisian Lampiran SPT Tahunan Pajak Pribadi
Setelah selesai mengisi form Induk SPT Tahunan, selanjutnya mengisi semua
lampiran yang tersedia. Banyak lampiran sesuai dengan jawaban-jawaban yang
kita berikan. Meskipun begitu kita wajib mengisi lampiran pada form L-1.
Ada 5 item pada lampiran 1 (L-1) Laporan SPT Tahunan di Coretax DJP ini:
Anda isi lampiran sesuai dengan kondisi masing-masing. Misalnya pada bagian KAS, anda bisa memasukkan saldo terakhir di bulan Desember 2025 pada kas tabungan Anda.
Untuk mendapatkan data KAS akhir tabungan tersebut, Anda bisa mengunduh e-Statement-nya pada aplikasi mobile banking Anda.
Baca Juga:
Anda tidak perlu bingung, kalau ada tombol + Tambah artinya bagian tersebut bisa diisi (manual). Bagian tertentu ada yang sudah terisi otomatis oleh sistem seperti:
- A.7 : Akumulasi harta akhir tahun pajak
- B. Utang pada akhir tahun pajak
- C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi tanggungan
D. Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Ini bagian akhir dari proses pelaporan SPT Tahunan pribadi ini. Selanjutnya:
1. Cek kembali data yang sudah diisi pada lampiran 1 (L-1).
2. Jika semua sudah sesuai, klik tombol Bayar dan Lapor.
3. Anda bisa baca terlebih dahulu Pemberitahuan yang muncul, kemudian klik X Tutup.
4. Masuk ke proses Tanda Tangan Dokumen SPT Tahunan. Masukkan Kode Otorisasi DJP yang pernah dibuat dengan teliti.
5. Kalau sudah yakin, klik Konfirmasi Tanda Tangan.
6. Selesai, laporan SPT ini sudah selesai dilaporkan dan masuk ke daftar SPT Dilaporkan.
7. Disamping SPT yang telah diisi ada beberapa menu. Untuk melihat SPT yang sudah diisi klik ikon Mata (Lihat). Untuk memperoleh Bukti/Tanda Terima Laporan klik Ikon Email. Untuk membuat file PDF klik ikon PDF.
8. Bila Anda sudah klik ikon Email, Anda bisa cek email Anda.
Akhirnya, SPT Tahunan untuk masa pajak 2025 telah berhasil kita laporkan pada pihak DJP melalui situs Coretax DJP.
Bila Anda masih mengalami kesulitan dalam pengisian tersebut, sebaiknya didampingi oleh orang yang mengerti atau Anda bisa langsung ke kantor pajak terdekat. Oleh karena ini kali pertama penggunaan Coretax pasti masih terdapat banyak kebingungan. Berbeda dengan pengisian tahun ke-2, ke-3 dst bisa jadi lebih lancar lagi.
Sekian pembahasan Anda Karyawan ! Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil Di Coretax DJP . Share bila informasi ini bermanfaat. Follow blog ini dan akun media sosial Glozaria. Terima kasih.
CoretaxDJPKaryawanPajakPPhSPT Tahunan
























Belum ada komentar untuk "Anda Karyawan ! Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil Di Coretax DJP"